Masih Seputar Kenaikan Pangkat Guru
Mungkin kabar yang sering kita dengar Bahwa untuk naik pangkat mulai Golongan III Kecuali III/a Harus Ada Penelitian Tindakan Kelas (PTK). Kalau saya menilai, informasi ini adalah informasi yang kurang tepat, jika tidak diiringi dengan penjelasan yang akurat.....
Masalah PTK sepertinya menjadi Ganjalan Besar bagi guru2 untuk Naik Pangkat.....
Mendengar kata PTK aja guru sudah DOWN.....
Sesuai dengan judul diatas, saya membaca Permendiknas No. 35 Tahun 2010, bahwasnnya yang Wajib PTK itu hanya golongan III/d ke atas, sedangkan dibawah III/d TIDAK WAJIB. Jadi Golongan III/b dan III/c TIDAK WAJIB membuat PTK.
Coba kita perhatikan Tabel dari Permendiknas No. 35 Tahun 2010 berikut :
klik untuk memperbesar
Dari Tabel di atas :- Jelas tampak golongan III/b dan III/c BEBAS jenis PI dan KI
- Mulai III/d baru wajib menyusun Laporan Penelitian (kode 2.2.e)
AK 1 PTK = AK 2 Buah Makalah = AK 4 buah hasil Karya Inovasi Alat Peraga Kategori Sederhana = AK 2 Buah hasil Karya Inovasi Alat Peraga Kategori Kompleks.
Nah, itu dia sedikit gambarannya....
Secara Lengkap syarat AK untuk naik pangkat sbb :
Oh iya, untuk usul naik pangkat juga harus membuat Laporan Kegiatan PKB,
Bagi yang berminat bisa download punya saya sebagai Refrensi aja....
Wasalam...
No comments:
Post a Comment