JANGAN LUPA LIKE-NYA DOOOONGGG >>>>>KLIK PROGRAM SEKOLAH UNTUK SEMUA APLIKASI EXCEL

Wednesday 25 August 2010

Download Video Dengan IDM

 Pernah bingung ga'???? uda pake IDM,...tapi kok ga bisa download video?????? nah ni dia aku kasi tau caranya,.....

Sekarang ini banyak betebaran situs-situs yang menyediakan Streaming Video. Bermacam-macam video bisa kita lihat mulai dari video lucu, anime, trailer film, dll. Video-video yangdisediakan biasanya hanya tersedia untuk dilihat secara online atau streaming. Dengan koneksi Internet di Indonesia yang agak lemot, tentunya streaming tidak bisa mulus.

Untuk lebih nyaman dalam menontonya lebih kita mendownloadnya terlebih dahulu. Tetapi sayangnya kebanykanya situs penyedia video tidak memperbolehkan videonya di download. Tetapi dengan sedikit trik kita bisa mendownloadnya kok. Untuk itu kita membutuhkan suatu softwar, yaitu IDM (Internet Download Manager). IDM sendiri merukan Download Manager yang cukup handal dalam mendownload file dari Internet.
Untuk mendownload video berikut ini langkah-langkahnya :
1. Download IDM jika belum punya.
2. Jalankan IDM, kemudian masuk pada bagian Optionya.
3. Masuk pada Bagian File types.
4. Tambahkan extensi berikut : FLV, MPG, MPEG, AVI, GVP


5. Kunjungi situs yang menyediakan video.
6. Pilih salah satu video, maka IDM otomatis akan mendownload video yang diputar.
Cara ini tidak bisa digunakan diseluruh situs penyedia video. Beberapa situs yang bisa adalah Google Video, You Tube, Daily Motion. Anda bisa mencobanya di situs lainnya.
Catatan :
- Streaming tidak akan berjalan sewaktu kita mendownload video.
- Setelah IDM diinstall restart Firefoxnya  supaya IDM bisa terintegrasi.
Baca Selengkapnya >>>

Download Driver Acer Aspire 4740 For Windows XP & 7

Download Driver Acer Aspire 4740 Notebook for Windows XP Professional
Description Driver Download
Intel Chipset Driver Ver 9.1.1.1020 Chipset Download
Realtek Audio Driver Ver 6.0.1.5958 Audio Download
Nvidia Graphics Card VGA Driver Ver 6.14.11.8787 VGA Download
Suyin Camera Driver Ver 5.8.52.004 Camera Download
Card Reader Driver Ver 6.1.7600.30104 Card Reader Download
Broadcom Network Ethernet LAN Driver Ver 12.2.0.3 LAN Download
Atheros 802abg Wireless Lan Driver Ver.5.3.0.45 Wifi Download
Dritek Launch Manager Driver Ver 3.0.04 Launch Manager Download
Modem Driver Ver 7.80.4.0 Modem Download
Synaptics Touchpad Driver Touchpad Download
Intel Video Graphics Card HD/HDMI VGA Download
Broadcom Bluetooth Driver v6.2.1.800 Bluetooth Download
Netframework 2.0 Driver Netframework 2.0 Download
Windows Installer 3.1 Windows Installer Download
Download Driver Acer Aspire 4740 Notebook for Windows 7 Ultimate
Description Driver Download
Intel Chipset Driver v9.1.1.1020 Chipset Download
Intel SATA AHCI Driver v8.9.2.1002 AHCI Download
Realtek Audio Driver v6.0.1.5958 Audio Download
Broadcom Bluetooth Driver v6.2.1.800 Bluetooth Download
Realtek Card Reader Driver v6.1.7600.30104 Card Reader Download
Broadcom LAN Driver v12.2.1.0 LAN Download
Conexant Modem Driver v7.80.4.60 Modem Download
Intel Other Drivers iAMT v6.0.0.1179 iAMT Download
ALPS Touchpad Driver v7.105.2002.1306 Touchpad Download
Synaptics Touchpad Driver v14.0.4.0 Touchpad Download
Intel VGA Driver v8.15.10.1995 VGA Download
NVIDIA VGA Driver v8.16.11.8782 VGA Download
Atheros Wireless LAN Driver v8.0.0.238 Wifi Download
Broadcom Wireless LAN Driver v5.60.18.8 Wifi Download
Intel Wireless LAN Driver v13.0.0.107 Wifi Download
Applications Acer Aspire 4740 Notebook
Description Application Download
Chicony WebCam Application v1.1.92.624 WebCam Download
Suyin WebCam Application v5.2.6.1 WebCam Download
Acer ePower Management Application v4.05.3006 ePower Download
Dritek Launch Manager Application v3.0.04 Launch Manager Download
Intel Turbo Boost Application v1.0.186.6 Turbo Boost Download

Warning: Beware of updating or flashing bios as your notebook will not boot up if any mistake occurs during flashing process
Optional Driver Acer Aspire 4740 Notebook
Manufacturer and Description Driver Download
Acer BIOS Driver v1.04 BIOS Download
Acer BIOS Driver v1.03 BIOS Download
Tutorial of Updating Bios on Acer
Description Link
Tutorial of Updating Bios on Acer komku.blogspot
Tutorial of Updating Bios on Acer Aspire One laptops-drivers
Tutorial of Installing and Repairing Windows XP-Vista-7
Description Link
How to Install and Repair Windows XP-Vista-7 on Notebooks-Netbook-Laptop-Desktop PC How To
Baca Selengkapnya >>>

Sunday 15 August 2010

SURAT EDARAN MENPAN TENTANG PENGANGKATAN GURU HONORER 2010

SURAT EDARAN MENPAN TENTANG PENDATAAN TENAGA HONORER Th. 2010

MENTERI NEGARA

PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA


Kepada Yth.
1. Pejabat Pembina Kapegawaian Pusat,
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.

di

Tempat.

SURAT EDARAN – NOMOR 05 TAHUN 2010

TENTANG
PENDATAAN TENAGA HONORER YANG BEKERJA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

1. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah dubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, Pemerintah telah melakukan pemrosesan tenaga honorer sejumlah 920.702. Menurut laporan dari berbagai daerah dan pengaduan tenaga honorer yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PAN &RB serta kepada Anggota DPR-RI khususnya Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X, masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.

2. Ada pun tenaga honorer dimaksud terdiri dari:
a. Kategori I.
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengah kriteria:
1) Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
2) Bekerja di instansi pemerintah;
3) Masa kerja mInimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
4) Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh Iebih dart 46 tahun per 1 Januari 2006.

b. Kategori II.
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria:
1) Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
2) Bekerja di instansi pemerintah;
3) Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
4) Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dan 46 tahun per 1 Januari 2006

3. Untuk menyelesaikan tenaga honorer tersebut diatas dan sambil menunggu Peraturan Pemerintah Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer:

a. Tenaga honorer kategori I diminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar:
1) Melakukan pendataan tenaga honorer sebagaimana kriteria diatas berdasarkan formulir yang telah diisi oleh tenaga honorer dan disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggungjawab dibidang pengawasan sebagaimana tersebut dalam lampiran.
2) Perekaman data tenaga honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN. Aplikasi dan formulir pendataan dapat diunduh di www.bkn.go.id atau menghubungi BKN/Kantor Regional BKN di wilayah kerjanya.
3) Menyampaikan formulir pendataan tenaga honorer yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggungjawab dibidang pengawasan, daftar nominatif beserta softcopy (compact disk) data tenaga honorer hasil inventarisasi tersebut telah diterima di Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 31 Agustus 2010 sebagai bahan persiapan untuk melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer oleh Tim verifikasi dan validasi nasional yang jadwal pelĂ ksanaan akan disampaikan kemudian oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
4) Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota agar menyampaikan tembusan sebagaimana tersebut pada angka 3 diatas kepada Gubernur.

b. Tenaga honorer kategori II, diminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar:
1) Melakukan inventarisasi data tenaga honorer sebagaimana kriteria diatas berdasarkan formulir sebagaimana tersebut dalam lampiran II.a dan II.b.
2) Menyampaikan hasil inventarisasi tersebut kepada Kementerian PAN & RB tembusan BKN paling lambat tanggal 31 Desember 2010.

4. Selain hal tersebut diatas Pejabat Pembina Kepegawaian perlu melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Data Tenaga Honorer yang memenuhi persyaratan sebagaimana kategori I yang disampaikan kepada Kepala BKN setelah tanggal 30 Juni 2006 sampai dengan tanggal dikeluarkan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku dan agar diusulkan kembali dengan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran I.
b. Pelaksanaan pendataan (proses dan hasil) harus dilakukan secara transparan, tidak dipungut biaya, cermat, akurat, tepat dan diumumkan melalui media selama 14 (empat belas) hari kepada publik sehingga tidak menimbulkan permasalahan data tenaga honorer dikemudian hari.
c. Pejabat yang menandatangani formulir akan dikenai sanksi administrasi maupun pidana, apabila dikemudian hari ternyata data tenaga honorer yang disampaikan tesebut tidak benar dan tidak sah.
d. Biaya pelaksanaan pendataan tenaga honorer dibebankan pada APBN/APBD di masing-masing instansi pemerintah yang bersangkutan.
a. Apabila sampal tanggal 31 Agustus 2010 formulir pendataan tenaga honorer. daftar nominatif beserta softcopy (compact disk) dan formulir data belum diterima oleh BKN, maka Instansi tersebut dinyatakan tidak memiliki tenaga honorer dan tidak dapat mengusulkan tenaga honorer kembali.

5. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Juni 2010
Meriteri Negara
Aparatur Negara

Tembusan:
1. Presiden Republik Indonesia;
2. Wakil Presiden Republik Indonesia;


Bagi yang ingin file nya, silahkan copy paste ling di bawah ini
http://www.ziddu.com/download/11220965/SuratEdaranMenpan_5_2010.pdf.html

Format pengisian formulirnya :
http://www.ziddu.com/download/11221550/2-format-honorer.pdf.html
Baca Selengkapnya >>>

Saturday 14 August 2010

PENGANGKATAN GURU HONOR SUMUT 2010

MEDAN (Berita):Untuk priode tahun 2010, pemerintah akan menerapkan tiga jenis seleksi untuk pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini disebabkan banyaknya jumlah tenaga guru honorer yang belum diangkat, dengan total 946 ribu orang secara nasional.

Anggota Komisi X DPR RI, Wayan Koster, saat menerima rombongan Komisi E DPRD Sumatera Utara dan Dinas Sosial Pemerintahan Provinsi Sumut (Pemprovsu) serta Forum Komunikasi Tenaga Honorer Sekolah Negeri (FKTHSN) Sumut, di Gedung DPR RI Jakarta, kemarin menyebutkan tiga jenis seleksi itu pantas diterapkan mengingat besarnya jumlah guru honorer yang akan diproses menjadi PNS.

Komisi E DPRD Sumut yang hadir yaitu Ketua Komisi Brilian Mochtar, beserta anggota yakni Timbas Tarigan, Muslim Simbolon, Siti Aminah, Arlena Manurung, dan Rahmiannah Delima Pulungan, serta dua Staf Dinas Sosial Pemprovsu H M Hatta Siregar, Marion Ginting.

Menurut Wayan, terkait permasalahan guru honorer dan tenaga honorer secara umum, pihaknya sedang membahas kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara keseluruhan dengan membentuk panitia gabungan antara komisi II, VIII dan X yang bekerjasama dengan beberapa departemen yaitu Departemen Pendidikan, Kesehatan, Pertanian, Kepegawaian dan beberapa lainnya.

Dari koordinasi terakhir yang dilakukan, akan ada tiga cara yang digunakan mengangkat tenaga guru honorer menjadi PNS, yakni reguler melalui tes ujian penerimaan CPNS formasi 2010, tanpa tes sesuai dengan yang diatur dalam Perarturan Pemerintah (PP) 48/2005 junto PP 43/2007 tentang sistem pengangkatan tenaga honorer, dan seleksi yang dilakukan oleh sesama guru honorer.

“Berdasarkan data yang kami terima 2010 ini, totalnya ada sebanyak 946 ribu guru honorer yang harus diangkat jadi CPNS. Belum tentu semuanya dapat diselesaikan tahun 2010 ini kan,” ujarnya didampingi anggota Komisi X DPR RI Dedi S Gumelar dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo.

Mereka yang direkrut tanpa tes adalah para guru honorer yang memenuhi syarat sesuai PP 48/2005 juncto PP 43/2007, di mana guru honorer tersebut harus sudah memiliki masa kerja satu tahun pada 31 Desember 2005, dibuktikan dengan surat keputusan (SK) pengangkatan oleh instansi pemerintah (kepala sekolah negeri dan/atau kepala dinas pendidikan), baik yang honorariumnya dibiayai oleh APBD maupun APBN, dan usia maksimal 48 tahun.”Untuk latar belakang pendidikan, tidak jadi masalah,”ujarnya.

Sebenarnya untuk kategori tanpa tes ini telah dilakukan secara bertahap sejak 2005. Namun karena ada manipulasi data yang dilakukan oleh pemerintah kota/kabupaten, di mana data awal seluruh tenaga honorer hanya 800 ribuan orang membengkak menjadi 920 ribuan orang, dan telah disertai dengan SK pengangkatan yang diberlakukan surut.

Ini menyebabkan tertundanya penuntasan pengangkatan tenaga honorer, sehingga sampai sekarang baru terselesaikan sekitar 800 ribuan orang, sedangkan sisanya ada sekitar 80 ribuan yang masuk data based, tapi ternyata tidak memenuhi syarat seperti yang tertera di PP 48/2005 juncto PP 43/2007.

Bahkan ada pemerintah daerah yang tidak mau untuk mengangkat PNS para guru honorer seperti di DKI, dan ada juga guru CPNS yang belum bisa diangkat karena NIP belum bisa dikeluarkan, dikarenakan guru yang bersangkutan belum melengkapi syarat administrasi secara keseluruhan.

Tahun 2010 ini, guru honorer yang sudah memenuhi syarat sesuai PP 48/2005 juncto PP 43/2007 ini yang diutamakan untuk diangkat, yaitu ada sekitar 105 ribu orang. Baik yang sudah masuk dalam data based maupun yang masih tercecer atau belum terakomodir, yaitu bagi guru yang belum terdata karena pada saat pendataan laporan membengkak membuat pemerintah memutuskan untuk menutup laporan data based dari daerah. Sehingga ada guru honorer yang tidak terdata, padahal ia sudah memenuhi syarat.

Untuk itu, pihaknya mengimbau para guru honorer dapat segera mendatakan namanya di Dinas Pendidikan terkait, apakah termasuk dari 105 data based yang diterima DPR RI saat ini. “Kami anjurkan, karena bapak dan ibu guru juga ada di Jakarta. Maka baiknya juga menyampaikan data jumlah guru honor di Sumut ini ke BKN dan Departemen Kepegawaian,” katanya.

Selain itu, tahun 2010 ini juga akan ada pengangkatan guru honorer menjadi CPNS dengan sistem seleksi yang dilakukan oleh sesama guru honorer. Yaitu, guru honorer yang tidak dibiayai oleh APBN atau APBD, asalkan SK pengangkatannya menjadi guru honorer dilakukan oleh instansi pemerintah (Kepala Sekolah dan/atau kepala Dinas Pendidikan) dengan batasan masa tugas yaitu minimal harus sudah bertugas satu tahun pada 1 Januari 2006 atau 31 Desember 2005.

Untuk sistem ini Panitia gabungan komisi DPR RI sedang mempersiapkan PP yang baru. Jika ternyata nanti masih tetap ada guru honorer yang tidak bisa diangkat berdasarkan ketiga cara diatas, karena tidak memenuhi syarat, maka Wayan menyatakan guru honorer tersebut akan diangkat menjadi pegawai tidak tetap dengan pendekatan kesejahteraan. Yaitu gaji guru honorer berdasarkan upah minimum regional atau memenuhi kebutuhan sehari–hari guru yang bersangkutan serta tunjangan kesehatan.

Meskipun demikian, Ketua FKTHSN Sumut, Andi Subakti menuntut agar ribuan guru honorer yang belum bisa diangkat karena terkendala PP 48/2005 juncto PP 43/2007 dapat segera diangkat CPNS. Alasannya, rata-rata guru honorer yang ada sekarang telah bekerja lebih dari lima tahun.
Baca Selengkapnya >>>

ANALISIS dengan EXEL

Kegiatan menganalisis butir soal merupakan salah satu “kewajiban bagi setiap guru”. Dikatakan kewajiban karena setiap guru pada akhirnya harus dapat memberikan informasi kepada lembaganya ataupun kepada siswa itu sendiri tentang bagaimana dan sejauhmana penguasaan dan kemampuan yang telah dicapai siswa terhadap materi dan keterampilan-keterampilan mengenai mata pelajaran yang telah diberikan.

Sejalan dengan pengertian di atas maka evaluasi berfungsi sebagai alat untuk mengetahui tercapai tidaknya suatu tujuan pembelajaran, umpan balik bagi proses pembelajaran, sebagai dasar untuk menyusun laporan kemajuan belajar siswa, sebagai dasar merumuskan kriteria ketuntasan minimal dan untuk mengetahui sejauh mana kualitas butir soal yang disusun.

Alat evaluasi yang berupa tes tertulis harus memiliki karakteristik atau syarat-syarat sebagai alat evaluasi yang baik, diantaranya harus memenuhi syarat validitas, tingkat kesukaran, daya beda dan reliabilitas serta sesuai dengan tujuan pembelajaran yang akan diukur. Adapun fungsi tes (Suharsimi, 1986:138) meliputi tiga hal, yaitu fungsi untuk kelas, fungsi untuk bimbingan dan fungsi untuk administrasi.

Kenyataan dilapangan menunjukkan bahwa nilai-nilai yang diperoleh siswa dari hasil ulangan umum masih rendah. Salah satu penyebab rendahnya nilai tersebut kemungkinan adalah kualitas alat evaluasinya. Oleh karena itu menganalisis butir soal harus merupakan serangkaian kegiatan pembelajaran yang tidak dapat ditinggalkan.

Pada postingan ini akan dibahas mengenai analisis butir soal menggunakan Excel. Dengan melakukan Analisis Butir Soal Pilihan Ganda Menggunakan Ms. Excel ini, akan diperoleh informasi sebagai berikut :

1. validitas suatu butir soal;
2. tingkat kesukaran suatu butir soal;
3. daya beda suatu butir soal;
4. tingkat kesulitan siswa pada suatu konsep tertentu dan
5. reliabilitas (tingkat keajegan) naskah soal.

Mengapa Excel?.

Kok bukan SPSS, SPS, Microsta, Anabut, Anates atau aplikasi lainnya khan lebih permanen dan bisa dipercaya? Halah kok bahasanya ganik-ganik nrithik seperti mau ujian saja.

Metode Analisis

Langkah-langkah yang ditempuh dalam analisis ini meliputi : pengumpulan data / lembar jawaban, koreksi, pemarkahan dan mengurutkan data serta menggolongkan data sesuai keperluan analisis. Jawaban yang benar diberi skor 1 dan jawaban salah diberi skor 0, selanjutnya siswa/data diurutkan berdasarkan perolehan skor. Siswa yang memperoleh Skor tertinggi ditempatkan pada urutan paling atas, skor terendah ditempatkan paling bawah.

1. Validitas Butir Soal

Soal yang valid harus dapat mengukur apa yang akan diukur. Untuk mengetahui Validitas butir soal digunakan rumus product momment, sebagai berikut:

keterangan:

rxy = koefisien korelasi Pearson antara variabel X dan variabel Y

N = Jumlah responden

X = skor nilai tes tiap-tiap butir

Y = skor total

Untuk mengerjakan hal ini excel dapat mengerjakan dengan cepat dan mudah. Rumus yang digunakan adalah =PEARSON (data_hasil_ jawaban_siswa_pada_soal_no…, data_ jumlah_jawaban). Anda tidak perlu membuat tabel baru yang berisi kolom-kolom yang panjang dan banyak, cukup tabel hasil koreksi yang telah dibuat sebelumnya. Setelah didapat nilai (harga rxy), selanjutnya nilai tersebut kita bandingkan dengan konstanta/tetapan korelasi. Tetapan korelasi tersebut dapat diperoleh dari buku-buku serial statistik, atau dapat membuat sendiri tabel korelasi momen produk dengan excel.(pada postingan sebelum ini…red) Untuk penelitian sosial atau penelitian pendidikan, taraf signifikan yang digunakan adalah taraf signifikan 5%. Sedangkan pada penelitian ilmiah yang memerlukan validitas tinggi seperti ketepatan obat terhadap suatu penyakit, kandungan unsur-unsur dalam suatu zat menggunakan taraf signifikan 1%. Pada analisis ini menggunakan taraf signifikan 5%, artinya kebenaran atau dalam hal ini validitasnya mencapai 95%. Jika rxy  rxy tabel maka soal tersebut tidak Valid dan jika rxy hitung  rxy tabel, maka soal tersebut valid.

2. Tingkat Kesukaran

Untuk menentukan tingkat kesukaran suatu tes (Suharsimi, 1986:198)dapat digunakan rumus:

keterangan :

P = indeks kesukaran

B = banyaknya siswa yang menjawab soal itu dengan benar,

JS = jumlah seluruh siswa peserta tes

Untuk mengiterpretasikan tingkat kesukaran butir tes digunakan kriteria sebagai berikut:

P antara 0,00 — 0,30 soal sukar;

P antara 0,30 — 0,70 soal sedang; dan

P antara 0,70 — 1,00 soal mudah.

3. Daya Beda Butir Soal

Untuk membedakan antara siswa yang pandai dengan siswa yang kurang pandai, siswa dikelompokkan menjadi tiga kelompok, yaitu kelompok atas 33%, kelompok bawah 33% dan sisanya adalah kelompok tengah. Rumus yang digunakan adalah :

keterangan:

D = daya pembeda

JA = banyaknya peserta kelompok atas

JB = banyaknya peserta kelompok bawah

BA = banyaknya peserta kelompok atas yang menjawab benar

BB = banyaknya peserta kelompok bawah yang menjawab benar

PA = BA / JA = proporsi peserta kelompok atas yang menjawab benar

JB = BB / JB = proporsi kelompok bawah yang menjawab benar

kriteria, jika D bernilai:

0,00–0,20 : soal jelek

0,20–0,40 : soal sedang/cukup

0,40–0,70 : soal baik

0,70–1,00 : soal baik sekali

4. Reliabilitas

Suatu tes dapat dikatakan mempunyai taraf kepercayaan yang tinggi jika tes dapat memberikan hasil yang tetap. Jadi pengertian reliabilitas tes berhubungan dengan masalah ketetapan(keajegan) hasil. Rumus yang digunakan untuk menentukan reliabilitas pada tes obyektif adalah K-R.21

keterangan:

r11 = koefisien reliabilitas tes secara keseluruhan

n = banyaknya soal butir soal

M = Mean atau rerata skor soal yang valid

S = Simpangan baku

Untuk menginterpretasikan besarnya r11

r11 : 0,8–1,0 reliabilitas sangat tinggi

0,6–0,8 reliabilitas tinggi

0,4–0,6 reliabilitas cukup

0,2–0,4 reliabilitas rendah

0,0–0,2 reliabilitas sangat jelek


Wasalam,.....smoga bermanfaat
Baca Selengkapnya >>>